BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan program jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Program ini memang memberikan banyak manfaat, namun ada beberapa jenis biaya kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS. Apa saja biaya tersebut? Berikut adalah penjelasannya.
1. Biaya kamar VIP dan VVIP
Ketika harus dirawat di rumah sakit, pemilik BPJS hanya bisa mendapatkan kamar kelas III atau kelas II dengan biaya yang sudah ditetapkan oleh BPJS. Namun, jika ingin memilih kamar VIP atau VVIP, maka pemilik BPJS harus membayar biaya tambahan yang tidak dicover oleh BPJS.
2. Biaya obat-obatan yang tidak tercakup dalam formularium
BPJS menetapkan formularium nasional yang berisi daftar obat-obatan yang dicover oleh program BPJS. Namun, ada beberapa obat-obatan yang tidak tercakup dalam formularium tersebut. Pemilik BPJS harus membayar biaya obat-obatan tersebut secara mandiri.
3. Biaya perawatan gigi dan mulut
Program BPJS hanya mencakup perawatan gigi dan mulut untuk beberapa jenis penyakit tertentu saja, seperti penyakit gusi, kista rongga mulut, dan lain sebagainya. Jika ingin melakukan perawatan gigi dan mulut untuk keperluan kosmetik atau pencegahan, pemilik BPJS harus membayar biaya tersebut secara mandiri.
4. Biaya perawatan di luar negeri
Program BPJS hanya mencakup perawatan kesehatan di dalam negeri. Jika pemilik BPJS ingin melakukan perawatan di luar negeri, maka biaya tersebut harus dibayarkan secara mandiri.
5. Biaya persalinan melalui operasi caesar
Jika persalinan dilakukan secara normal, maka biaya persalinan akan dicover oleh BPJS. Namun, jika persalinan dilakukan melalui operasi caesar, maka biaya tersebut harus dibayarkan secara mandiri.
6. Biaya kosmetik
Program BPJS tidak mencakup biaya kosmetik, seperti perawatan kecantikan, pemutih gigi, dan sejenisnya.
7. Biaya rawat jalan untuk penyakit yang bukan darurat
BPJS hanya mencakup biaya rawat jalan untuk penyakit yang bersifat darurat atau membutuhkan tindakan medis yang mendesak. Jika ingin melakukan rawat jalan untuk penyakit yang bukan darurat, pemilik BPJS harus membayar biaya tersebut secara mandiri.
Dalam mengurus biaya kesehatan, penting bagi pemilik BPJS untuk mengetahui jenis biaya yang dicover oleh program BPJS dan jenis biaya yang tidak dicover. Hal ini akan membantu pemilik BPJS dalam merencanakan pengeluaran keuangan untuk kesehatan secara lebih matang dan tidak terjadi kesulitan dalam membayar biaya kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS.
Kamis, 13 Juli 2023
Biaya Yang Tidak Dicover Bpjs
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (117)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (632)